SURABAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP Kota Surabaya telah ditentukan jadwalnya. Namun, hingga saat ini untuk PPDB SMA/SMK masih juga belum diputuskan juknis dan jadwalnya. Kabid Sekolah Menengah Dindik Surabaya, Sudarminto menjelaskan PPDB Surabaya untuk jalur prestasi akan mulai dibuka pekan depan. SMPNEGERI 14 SURABAYA: NAUFAL MUZAKI: Jalur Zonasi: 3284: 150: 0046021144: MTS AL KHAERIYAH PIPITAN WALANTAKA: ABDULLOH: Jalur Zonasi: MTSN 1 SERANG: WAHYU PRAMUDITA ARYA KUSUMA: Jalur Zonasi: 848: 292: 0057624690: MTSN 1 SERANG: Design by Tim PPDB Provinsi Banten PPDBJalur Unggulan MTsN 7 Kediri (Minggu, 08/03/2020) MTsN 7 Kediri melaksanakan tes PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) jalur unggulan. Kegiatan itu diikuti oleh dua ratus sembilan peserta, dengan menggunakan lokasi berjumlah tujuh ruangan, yakni menggunakan kelas unggulan. . Selamat Datang di Website MTs NEGERI 1 SURABAYA. Terima Kasih Kunjungannya PPDB 2023 PPDB 2023 MTsN 1 Kota Surabaya dibuka pada tanggal 13 Februari 2023. Jalur prestasi dan reguler dilaksanakan secara bersamaan. Berikut jadwal PPDB 2023. 1. Pendaftaran online 01-10 Maret 2. Verifikasi dan tes 11-12 Maret 3. Pengumuman 14 Maret 4. Daftar Ulang 15-17 Maret Share This Post To Kembali ke Atas Berita Lainnya STUDI TIRU MTS N 7 KEDIRI KE MTS N 1 KOTA SURABAYASTUDI BANDING MTS NEGERI SE-BANYUWANGI KE MTS NEGERI 1 KOTA SURABAYA HADIAH SPECIAL DARI KOMITE DI HARI MILAD KE 43KEGIATAN SIBER CESTING UNTUK MASA DEPAN INDONESIASTUDI BANDING MTSN 12 MADIUN DI MTSN 1 KOTA SURABAYA Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas Komentar Kembali ke Atas Jakarta Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Madrasah Tsanawiyah Negeri MTsN dan Madrasah Aliyah Negeri di Jakarta sudah dibuka. Pendaftaran secara online melalui Calon peserta didik baru CPDB yang ingin mendaftar mesti membuat akun terlebih dahulu. Ada enam jalur yang tersedia dalam PPDB MTsN DKI Jakarta. Berikut penjelasan masing-masing jalur 1. Jalur zonasi kuota 5% Jalur ini diperuntukkan bagi CPDB berdasarkan tempat tinggal dengan ketentuan zonasi berikut Prioritas Pertama adalah CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT Madrasah Prioritas Kedua CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung dengan RT Madrasah Prioritas Ketiga adalah CPDB yang berdomisili di Kelurahan yang sama dengan Madrasah. Apabila CPDB memiliki kesamaan zonasi, maka seleksi selanjutnya berdasarkan nilai akhir. Kemudian seleksi berdasarkan usia dan waktu mendaftar. Calon peserta didik dapat memilih satu pilihan madrasah tujuan. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di Tahap Akhir. 2. Jalur afirmasi prestasi & afirmasi DTKS kuota 20% 1. Afirmasi prestasi kuota 5% Seleksi bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi lomba Akademik, penelitian/Karya Ilmiah yang diselenggarakan oleh Pemerintah, serta penghargaan dari luar negeri yang merupakan kelanjutan dari OSN seperti; IMO, IBO, IPHO, ICHO, IOI, IGEO, IESO, IAO, IOAA, IEo, IEYI, KSM, OSN, MYRES, KOPSI, dan ASPC Calon peserta didik dapat memilih maksimal dua pilihan madrasah Jika dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, maka seleksi berdasarkan nilai akhir, urutan pilihan madrasah, usia, dan waktu mendaftar Calon peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di Tahap Akhir 2. Jalur afirmasi DTKS kuota 15% Jalur ini memberikan kesempatan lebih besar bagi Calon Peserta Didik Baru dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi Pemerintah. Jalur Afirmasi DTKS dibuktikan dengan melampirkan print out DTKS dari bagi Calon Peserta Didik Baru Pemegang Kartu Jakarta Pintar KJP/ Program Indonesia Pintar PIP/Program Keluarga Harapan PKH/ Program Keluarga Sejahtera PKS Provinsi DKI Jakarta Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta Anak dari pengemudi TransJakarta Calon peserta didik dapat memilih maksimal dua pilihan madrasah Jika dalam hal Calon Peserta Didik Baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan nilai akhir, urutan pilihan madrsah, usia, dan waktu mendaftar Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di Tahap Akhir 3. Jalur anak guru dan pindah tugas orang tua kuota 5% Anak guru memilih madrasah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya, dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Madrasah Calon Peserta Didik Baru yang orangtuanya ASN dan TNI/Polri mendapatkan surat penugasan pindah tugas dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Juni 2022 sampai 1 Juni 2023 Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan nilai akhir, urutan pilihan mendaftar; madrasah, usia, dan berdasarkan waktu mendaftar Calon peserta didik memilih satu pilihan madrasah tujuan Calon peserta didik yang dinyatakan diterima melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di Tahap Akhir. 4. Jalur tahfidz kuota 5% Seleksi berdasarkan grading hafalan Al-Qur'an dari hafal juz minimal 3 Juz untuk CPDB MTSN dan 5 Juz untuk CPDB MAN dengan menyertakan Bukti/Sertifikat dari Lembaga Tahfidz atau Keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah Jika dalam hal Calon Peserta Didik Baru hafal dengan jumlah juz yang sama, maka seleksi berikutnya berdasarkan Tajwid terbaik Calon peserta didik memilih satu pilihan madrasah tujuan Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksidan hanya dapat mendaftar kembali di Tahap Akhir 5. Jalur reguler kuota 25% Calon Peserta Didik Baru dari Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar dan atau Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Seleksi CPDB menggunakan nilai akhir. Jika dalam hal Calon Peserta Didik Baru memiliki nilai akhir sama, selanjutnya seleksi berdasarkan urutan pilihan madrasah, usia, dan waktu mendaftar Calon peserta didik memilih dua pilihan madrasah tujuan Calon peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di Tahap Akhir. 6. Jalur madrasah kuota 40% Calon Peserta Didik Baru dari Madrasah Ibtidaiyah dan atau Madrasah Tsanawiyah Seleksi CPDB menggunakan nilai akhir. Jika dalam hal Calon Peserta Didik Baru memiliki nilai akhir sama, selanjutnya seleksi berdasarkan urutan pilihan madrasah, usia, dan waktu mendaftar Calon peserta didik memilih dua madrasah tujuan Calon peserta didik yang dinyatakan diterima melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan Calon wajib peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di Tahap Akhir. 7. Jalur tahap akhir Jalur ini adalah tahapan seleksi PPDB apabila kuota masing-masing jalur tidak terpenuhi. Dasar seleksi menggunakan jalur madrasah. Itulah tujuh jalur yang bisa dicoba untuk masuk MTsN di DKI Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024. Pendaftaran melalui online di laman Seluruh proses PPDB online madrasah Kanwil Kemenag DKI Jakarta tidak dipungut biaya. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news

ppdb mtsn 1 surabaya